LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tetap akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.
“Kesepakatan tim kerja bersama, Pemilu dan Pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 dan UU 10/2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024,” tutur Dewa, Rabu 18 Agustus 2021.
Dewa menyatakan, penundaan Pemilu dan Pilkada serentak pada tahun 2027 sedianya adalah isu lama. Isu itu bermula dari adanya wacana revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada pada Juni 2020.
Saat itu ada sebuah berita menyatakan bahwa wacananya Pemilu dan Pilkada serentak akan diundur dari tahun 2024 menjadi 2027.
Dua hari pasca-berita tersebut tayang (25 Juni 2020), Komisioner KPU Ilham Saputra, selaku narasumber yang diambil kutipannya, telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7/2017 diselenggarakan pada 2024.
Dewa memastikan sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun undang-undang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.
Kemudian, lanjut Dewa, soal kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama pemerintah.
Ia mengatakan, KPU selaku penyelenggara pemilu hanya fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewa menyebutkan, KPU hanya bisa memberikan masukan berdasarkan pengalaman menyelenggarakan pemilu dan pemilihan kepala daerah kepada pemerintah dan DPR.
“Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan tim kerja bersama bahwa pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024,” ujar Dewa. (ant/rri)






