Hutang, PSPS dan 8 Tim Liga Indonesia Dapat Ultimatum

Sekretaris Jendral PSSI, Yunus Nusi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – PSSI memberikan ultimatum tegas kepada PSPS Riau dan 8 tim peserta Liga 1 maupun Liga 2 Indonesia terkait tunggakan gaji terhadap pemainnya. PSSI menegaskan agar klub segera melunasi gaji pemain sebelum kick off Liga 1 maupun Liga 2 berlangsung.

Baca : Alasan Atta Halilintar Tolak Tanam Saham ke PSPS Riau

Indosport.com melansir, selain PSPS Riau yang masih memiliki sangkutan gaji yang belum terselesaikan, tercatat satu tim Liga 1 yakni PSM Makassar dan 7 klub lainnya Liga 2 yakni Kalteng Putra, Persijap Jepara, PSKC Cimahi, PSMS Medan dan Sriwijaya FC. Terbaru, Persis Solo juga dapat gugatan ke NDRC karena permasalahan serupa.

Sesuai putusan NDRC, klub-klub tersebut harus melunasi seluruh tunggakan gaji maksimal 45 hari sejak keputusan keluar. Jika tidak, mereka akan mendapat sanksi larangan mendaftarkan pemain dalam tiga periode transfer.

Sementara tenggat waktu 45 hari dari NDRC kepada klub-klub tersebut sebagian besar telah jatuh tempo. Itu artinya, kini mereka tak bisa mendaftarkan pemain untuk kompetisi. Namun hukuman tersebut bisa cabut jika klub sudah melunasi hutang. Atau maksimal sampai batas penutupan transfer H+7 kick off Liga.

BRI Liga 1 rencananya akan bergulir pada 27 Agustus mendatang. Dengan hal ini setidaknya PSM Makassar memiliki waktu yang tidak banyak untuk melunasi hutang.

Terkait hal ini PSSI sudah menunjukkan ketegasannya. Melalui Sekjen PSSI, Yunus Nusi meminta klub-klub tersebut melunasi hutang.

“Kami sudah menyampaikan ketegasan ke klub. Klub sudah berjanji sebelum kick-off akan sudah diselesaikan. Tapi, kami memang telah kasih ultimatum,” ucap Yunus Nusj.

Sementara itu, secara terpisah, Plt General Manager APPI, M Hardika Aji mengaku belum ada update terbaru mengenai pembayaran gaji, khususnya untuk PSM Makassar.

“Update pelunasan gaji (PSM) belum ada. Cuma infonya yang masuk ke APPI, sudah ada pembicaraan dari manajemen,” ungkap Aji. (IDS)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *