Wakil Ketua DPRD Inhil Edy Gunawan Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Pengantar Rancangan KUA-PPAS

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – DPRD Indragiri Hilir menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pidato Bupati pengantar penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 di kantor DPRD Inhil, Kamis 19 Agustus 2021 di Tembilahan.

Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Indragiri Hilir terkait penyampaian pidato Bupati pengantar KUA/PPAS APBD Inhil tahun 2022.

Pidato tersebut disampaikan pada rapat Paripurna ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2021 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Inhil Edy Gunawan, SE MSi didampingi Wakil Ketua II Dr. H Mariyanto, SE MH.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil Drs. H. Afrizal, 23 Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala OPD dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Inhil.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Inhil Edy Gunawan, SE M.Si didampingi Wakil Ketua II Dr. H Mariyanto, SE MH.

Wakil Ketua I DPRD Inhil, Edi Gunawan menyebutkan, bahwa pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon sementara dilaksanakan oleh DPRD dan Pemkab setelah Bupati menyampaikan kebijakan umum APBD prioritas dan plafon anggaran sementara disertai dengan dokumen pendukung dan pembahasan dilaksanakan oleh badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah untuk disepakati menjadi kebijakan umum APBD.

Bupati Inhil HM. Wardan menyampaikan pidato pengantar KUA/PPAS APBD Inhil tahun 2022

“Oleh karena itu, rapat Badan Musyawarah DPRD kabupaten Inhil pada 16 Agustus 2021, menetapkan bahwa pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD kabupaten Inhil tahun 2022, dibahas oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Inhil,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Inhil HM. Wardan dalam pidatonya mengatakan, salah satu tahapan dalam penyusunan APBD adalah penyusunan KUA dan PPAS.berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 310 ayat 1 mengamanatkan bahwa kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 265 ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Para pimpinam Satuan Kerja Pemkab Indragiri Hilir.menghadiri Rapat Paripurna DPRD Indragiri Hilir.

“Dengan telah ditetapkannya rencana kerja perangkat daerah kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022, kami menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS untuk dibahas dan disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD, dan selanjutnya dijadikan landasan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBD kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir senantiasa berupaya meningkatkan pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.

Rapat Paripurna dihadiri sebanyak 23 anggota DPRD Indragiri Hilir.

“Peningkatan pengelolaan PAD dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan dana perimbangan dari pusat.komponen pendapatan daerah sebagian besar masih bersumber dari pendapatan dana transfer dengan proyeksi mencapai sebesar 83,87 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 4,55 persen.sementara untuk PAD sebesar 11,58 persen dari target pendapatan daerah kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2022,” terang HM Wardan.

Suasana jalannya Rapat Paripurna DPRD Indragiri Hilir terkait penyampaian pidato Bupati pengantar KUA/PPAS APBD Inhil tahun 2022.

“Kebijakan belanja daerah tahun 2022 antara lain akan difokuskan dan diprioritaskan pada kegiatan – kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pariwisata dan budaya, penciptaan lapangan kerja, peningkatan infrastruktur guna mendukung ekonomi kerakyatan dan pertumbuhan ekonomi, penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19,” tutup Bupati. ***(mar)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *