Mantan Ketua MK Nilai Gugatan KLB Demokrat Ilegal Deli Serdang ke PTUN Kadaluarsa

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis 2 September 2021 masuk dalam tahapan Bukti Surat. Dimana dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat pimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva menegaskan gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang kepada Menkum HAM Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal ini berlandaskan UU Nomot 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkum HAM tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

Hamdan menjelaskan, pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020. Serta SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

Dengan terbitnya Lembaran Berita Negara RI Nomor 15 tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkum HAM tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang atau kader atau anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek diterbitkan oleh Menkum HAM.

‘’Kedua, gugatan pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat,” katanya.

Selain itu, gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.

Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah dibawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *