Hukum  

Mantan Pegawai Chevron Pra Peradilan Satreskrim Polres Siak

Kuasa Hukum Sujono, Abuzar SH, saat mendaftarkan gugatan pra peradilan ke PN Siak.

LAMANRIAU.COM, SIAK – Merasa tidak puas, Sujono, seorang warga Minas Kabupaten Siak yang merupakan mantan pegawai PT Chevron Pasifik Infonesia, melakukan gugatan atau permohonan pra peradilan terhadap Polres Siak cq. Satreskrim.

Permohonan praperadilan diajukan Sujono ke Pengadilan Negeri Siak melalui Kuasa Hukum Abuzar, dari Kantor Hukum Asa Makarim & Rekan Pekanbaru pada Rabu 15 September 2021.

Pada intinya, pra peradilan yang dilakukan Sujono yaitu melawan atau menolak Surat Penetapan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Siak terhadap pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana yang dihentikan.

Menurut Abuzar, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan kliennya. Selain itu dalam proses administrasi juga Polres Siak terkesan sembrono.

“Kita menemukan fakta bahwa tindakan penghentian laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien ditangani dengan tidak profesional. Selain itu dalam surat menyurat juga sembrono,” katanya, Rabu 15 September 2021.

Untuk itu, pihaknya telah mendaftarkan permohonan pra peradilan melawan Unit I Satreskrim Polres Siak, Kasat Reskrim Polres Siak, serta Kapolres Siak selaku termohon.

Gugatan atau permohonan pra peradilan telah teregister di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Siak dengan perkara Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Sak. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *