Hukum  

Aziz Yanuar:  Sidang Pembunuhan 6 Laskar FPI Hanya Dagelan

HALAMANRIAU.COM, JAKARTA- Kuasa Hukum enam laskar FPI Aziz Yanuar menilai sidang pembunuhan enam laskar FPI KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (18/10/21) kemaren hanya dagelan aparat penegak hukum semata. 

Menuruy Azis, sejak peristiwa pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI para tersangka tidak ditangkap maupun dipenjara. Dua anggota polisi berinisial FR dan MYO yang diduga menembak enam laskar FPI pengawal sayid habib’ di Tol Jakarta-Cikampek tersebut tetap aktif bekerja sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya.

“Para pelaku penembakan tidak ditangkap dan ditahan. Menurut Komnas HAM dalam surveilans itu ada surat perintahnya. Jika itu benar, siapa yang memerintahkan? Mengapa yang memerintah tidak diungkap dan tidak ditahan juga. Hal tersebut membuktikan kemungkinan diduga sidang dan proses itu hanya dagelan,” kata Azis saat dikonfirmasi Republika, Senin (18/10).

Karenanya, baik Azis maupun pengacara lain yang mewakili keluarga korban, menganggap bahwa sidang dan proses hukum yang menjerat dua tersangka yang merupakan anggota polisi tersebut hanyalah formalitas belaka. Azis mengaku bahkan tidak tertarik untuk mengikuti semua proses dagelan tersebut. “Kami tidak tertarik pada dagelan, kami tidak akan (hadir di persidangan),” kata Azis.

Kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI mulai disidang di PN Jaksel pada Senin (18/10). Dua anggota kepolisian aktif, yakni Ipda M Yusmin Ohorella (MYO) dan Briptu Fikri Ramadhan (FR) akan dihadirkan sebagai terdakwa.

Dari hasil investigasi Komnas HAM, pembunuhan enam nyawa tersebut sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan yang terorganisir tanpa ada dasar hukum. Akan tetapi, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. (net)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *