Hukum  

Jipikor Riau: Penetapan Andi Putra Tersangka KPK Jangan Sampai Menutup Peran Beliau Dalam Kasus Lain

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU– Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor) Riau mengingatkan,  penetapan Andi Putra Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka KPK dalam kasus suap perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari jangan sampai menghilangkan keterlibatan beliau dalam kasus-kasus hukum lain.

Hal itu dinyatakan oleh Ketua Jipikor Riau Yusteng Putra kepada LamanRiau.com, Rabu 20 Oktober 2021.

Menurut Yusteng,  saat ini ada beberapa kasus hukum yang berkaitan dengan Andi Putra. Di antaranya kasus Tiga Pilar yang saat beliau menjabat Ketua DPRD Kuansing dan kasus-kasus lainnya yg tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

“Saya berharap penangkapan Andi Putra oleh KPK tidak sampai menghilangkan keterlibatan beliau dalam kasus hukum lainnya di Kuansing. Cukup banyak informasi di media, baik media cetak maupun media online tentang keterlibatan Andi Putra ini dalam kasus hukum. Karena itu kami berharap meskipun KPK telah menetapkan beliau sebagai tersangka dalam kasus Izin HGU, namun kasus lainnya harus tetap berjalan,” jelas Yusteng.

Sebagai generasi jati diri Kuansing, Yusteng sangat mendukung dan menghargai kerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi di Kuansing. Dan kejadian ini diharapkan dapat diambil hikmahnya, terutama bagi para pejabat di Kuansing.

“Agat tidak bermain-main dengan hukum,” tegas anak muda jati diri Kuansing ini lagi

Dan kepada Pelaksana Tugas Bupati Kuansing Suhardiman Ambi diharapakan dapat melakukan inventarisasi dan ukur ulang semua izin perkebunan yg ada di Kuansing.

“Apa bila ditemukan hal yang tidak sesuai izin HGU. Maka kelebihan lahan perusahaan tersebut wajib diberikan kepada masyarakat. Pemkab kami himbau segera melakukan pendataan perusahaan mana saja yg tidak memberikan 20% HGU buat masyaraka,” ujarnya.(jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *