Hukum  

Awawaww!! Lima Personel Polrestabes Medan Curi Uang Sitaan Narkoba Rp 650 Juta

LAMANRIAU.COM, MEDAN– Lima personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan diadili di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera, Rabu 10 November 2021.

Mereka didakwa mencuri uang sebesar Rp650.000.000 dan sejumlah barang hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba.

Seperti dikutip dari beberapa media, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan menyebut kejadian berawal pada 1 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu Matredy Naibaho mendapat informasi bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar yang menyimpan narkoba di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gg Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Lima terdakwa yang merupakan anggota Team II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu lantas melakukan penyelidikan dilengkapi Surat Perintah Tugas Nomor : SPRIN-GAS/185/VI/2021/RES Narkoba yang ditandatangani Kasat Narkoba Oloan Siahaan.
Kemudian pada 3 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB kelimanya berangkat menuju ke lokasi. Di TKP mereka bertemu dengan Imayanti istri dari Jusuf alias Jus. Saat memasuki rumah tersebut, Dudi Efni sengaja merusak kabel CCTV.

Para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah itu yang disaksikan kepala lingkungan setempat dan Imayanti. Di sana ditemukan alat isap sabu, laptop, paket kecil diduga berisi sabu. Kemudian dari asbes rumah itu ditemukan tas wanita yang berisi sejumlah uang.

Lalu Matredy Naibaho mengambil koper warna hitam dari lemari yang ada di dalam kamar. Mereka pun memasukkan uang tersebut ke dalam koper. Setelah penggeledahan itu, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan.

Namun uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan melainkan diambil para terdakwa.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50.000.000 sebagai uang rokok. Sedangkan uang Rp600.000.000 berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada Medan. (net/jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *