Hukrim  

Artis Bobby Joseph Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

LAMANRIAU.COM, TANGERANG SELATAN – Kepolisian Resort Tangerang Selatan mengamankan barang bukti narkotika seberat 0,49 gram dari tangan artis sinetron Bobby Joseph. Aktor berusia 30 tahun itu ditangkap pada Jumat 3 Desember 2021 lalu di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Baca : Artis Roy Kiyoshi Ditangkap Terkait Narkoba

Bobby Joseph ditangkap setelah beberapa saat mengonkonsmsi narkoba di rumahnya yang terletak di daerah Cinere. Sehingga ketika diperiksa, dia terbukti memakai sabu. Atas perbuatannya itu, Bobby Joseph dikenakan pasal berlapis. Adapun ancaman hukumannya yakni, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Terhadap tindak pidana yang dilakukan Bobby Joseph, penyidik sudah menetapkan pasal yang disangkakan pasal 114, 112 dan subsider pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancamanya antara 4 sampai 20 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin 13 Desember 2021.

Bobby memakai barang haram tersebut untuk ketahanan tubuh ketika melakukan pekerjaannya. Sementara alasan lain, hingga saat ini masih didalami oleh penyidik Polres Tangerang Selatan.

“Pertama katanya untuk nambah stamina agar fokus kerja dan sebagainya. Tapi masih di dalami, saat ini masih diperiksa oleh penyidik,” jelas Kombes Pol Endra Zulpan.

Bobby Joseph sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu sejak tahun 2018 silam. Terbaru, ia membeli sabu-sabu itu dari seorang pemasok berinisial J yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian Polres Tangerang Selatan.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Bobby Joseph dilakukan setelah petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu berisi bahwa di daerah Serpong ada dugaan transaksi jual beli narkoba.

Setelah ditelusuri, petugas mendapatkan informasi bahwa Bobby Joseph dan pemasok tersebut sudah berpindah tempat. Sehingga demikian, Bobby Joseph ditangkap di Jalan Kintamani, Kalideres, Jakarta Barat.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram, satu buah kaca pipet, satu buah alat isap sabu, dan dua unit handphone. Atas ulahnya tersebut, Bobby Joseph kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara waktu di Polres Tangerang Selatan. (AKR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *