Hukum  

Praperadilan Andi Putra Kandas, KPK Lanjutkan Penyidikan

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan penyidikan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso.

Upaya Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra untuk bisa lepas jerat hukum gagal sudah. Itu menyusul ditolaknya pra peradilan Andi Putra oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Senin 27 Desember 2021. Hakim memutuskan penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai dengan perundang-undangan. Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati  Kuansing nonaktif Andi Putra (AP).

Dirilis iniriau.com, putusan hakim ini mendapat apresiasi dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, putusan ini menunjukan KPK sudah menjalankan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penahanan Andi Putra.

” Ini menunjukan mekanisme dan ketentuan hukum yang dilakukan KPK dalam penahanan Andi Putra sudah sah,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.

Bahkan hakim praperadilan menyatakan KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Undang-Undang KPK. Ia mengatakan hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon (Andi Putra) adalah sah dan berdasar atas hukum.

” Jadi, tindakan Termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum.” Imbuh Ali.

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *