LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Dr. drh. Chaidir, MM, Rabu 5 Januari 2022.
Ia diperiksa sebagai saksi pelapor, atas tindak lanjut laporan LP: STPL/B/520/XI/2021/SKPT/Riau tanggal 27 Desember 2021. Laporan tersebut dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang diduga dilakukan oleh Larshen Yunus dkk. Sebagaimana yang dimaksud Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Subdit V Reskrimsus Polda Riau, pengacara Chaidir menjelaskan dalam BAP, bahwa yang bersangkutan keberatan atas pernyataan yang dibuat dalam media online yang pemberitaannya mengandung unsur fitnah atau mencemarkan nama baik, selaku tokoh masyarakat Riau.
“Yang menyerang kehormatan dan membunuh karakter beliau, dan bukan persoalan yang terkait dengan persoalan Pergub (Peraturan Gubernur) yang dipermasalahkan oleh saudara Larshen, sebagaimana disampaikan dalam beberapa media online,” sebut penasehat hukum Chaidir, Aziun Asyaari SH., MH didampingi Gusti Randa, SH.,MH, Candra Sahputra, SH, Pepsa Rolis, SH, Reza Nugraha, SH.
Disebutkan Aziun Asyaari, yang menjadi keberatan Chaidir terhadap pemberitaaan dari beberapa media online dan media sosial tersebut adalah adanya pemberitaan yang menyatakan beliau telah melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat Ketua DPRD Riau.
“Pernyataan tersebut adalah tidak benar dan sangat merugikan klien kami. Laporan klien kami bukan tentang persoalan Pergub atau masalah lain seperti opini yang coba dibentuk oleh pihak lain. Pergub dan pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap klien kami adalah dua hal yang sama sekali berbeda,” ungkapnya.
Dengan telah dilakukan proses hukum oleh pihak Kepolisian, penasehat hukum berharap polisi segera menindaklanjuti dan gerak cepat. (*)