Hukum  

Ketua PDM Syafrizal Syukur Banding Atas Gugatan PMH Saidul Amin Cs

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru Syafrizal Syukur melalui Kuasa Hukumnya, Abuzar dari Kantor Hukum Asa Makarim & Rekan resmi melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Ketua PWM Riau Saidul Amin dan Sekretaris Yusman Yusuf, Kamis 17 Februari 2022.

Permohonan banding Syafrizal Syukur telah didaftarkan ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi terrhadap penerapan hukum oleh Majelis Hakim tingkat pertama PN Pekanbaru yang dinilai keliru, tidak progresif serta tidak tepat dalam amar putusannya.

Penasehat Hukum Syafrizal Syukur, Abuzar SH menyatakan menghormati keputusan majelis hakim terdiri dari Ketua Zefri Mayeldo Harahap., SH MH, anggota Lifiana Tanjung.,SH.MH dan Zulfadly SH MH yang telah memeriksa perkara dan memberikan putusan akhir tingkat pertama.

Namun terhadap putusan Nomor 196/Pdt.G/2021/PN.Pbr yang diambil majelis hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dinilai tidak tepat dan tidak memberikan rasa keadilan kepada pihaknya selaku Penggugat.

“Kita menghormati putusan majelis hakim yang telah memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Saidul Amin dan Yusman Yusuf. Dalam pertimbangan majelis hakim banyak yang menguntungkan kita, seperti pertimbangan majelis hakim menyatakan kewenangan pemberhentian Syafrizal Syukur adalah pada Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Namun sayang dalam putusannya majelis menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena dinilai terlalu dini. Hal ini tentu tidak sinkron dengan beberapa pertimbangannya. Untuk itu kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi,” jelas Abuzar.

Ditambahkannya, secara hukum konsekuensi dari Putusan Tidak Dapat Diterima yaitu Statusnya Hubungan Hukum Subjek dan Objek Hukum sama persis seperti sebelumnya, dianggap belum pernah ada perkara.

“Jadi kesimpulannya Syafrizal Syukur tetap Ketua PDM Kota Pekanbaru. Meski perbuatan Tergugat Saidul Amin dan Yusman Yusuf dapat dibuktikan telah melawan hukum dan bukan kewenangannya, namun majelis hakim belum berani mengabulkan gugatan ganti kerugian materil Rp 750 juta serta imateril senilai Rp 30 miliar yang kita mintakan agar diputuskan. Ini yang menjadi alasan kita melakukan banding karena perbuatan melawan hukum yang terbukti semestinya dapat dimintakan ganti kerugian,” terang Abuzar lagi.

Abuzar juga menyampaikan dalam amar putusan majelis hakim juga diputuskan eksepsi atau bantahan Tergugat juga tidak dapat diterima. Untuk itu tidak benar informasi yang berkembang dan disebarkan oleh oknum PWM Riau yang menyebutkan gugatan Ketua PDM Pekanbaru Syafrizal Syukur ditolak dan tidak dapat dilakukan banding.

Menurutmya oknum tersebut tidak mengerti hukum dan hanya menyebarkan berita hoax serta fitnah.

“Janganlah menjadi orang yang mengadu domba dan membuat kegaduhan dengan informasi yang tidak benar. Objektif saja. Apalagi kita berada di organisasi keagamaan dengan misi dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Hari ini kita buktikan bahwa kita bisa banding. Jadi kalau tidak mengerti lebih baik diam saja,” pintanya. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *