Kampar  

Sosialisasikan Peralihan Siaran Analog ke Digital, KPID Riau Temui Bupati Kampar

KPID Riau menemui Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Rabu (16/3/2022).

LAMANRIAU.COM, BANGKINANG – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surahman ditemani 5 anggota komisioner yakni Bambang Suwarno, Mario Abdillah Khair, Ahmad Royhan Qodri, dan Robert Satria menemui Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Rabu 16 Maret 2022 siang.

Dalam pertemuan yang bertempat di rumah jabatan Bupati Kampar di Bangkinang itu dibahas mengenai rencana pemerintah pusat terkait peralihan sistem siaran analog ke digital (Analog Swtich Off/ASO) yang direncanakan akan dimulai pada 30 April 2022 mendatang.

Terkait peralihan sistem siaran digital yang digadang-gadang oleh pemerintah pusat, Falzan menjelaskan bahwa KPI/KPID merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk mensukseskan program ASO tersebut.

“Leading sector-nya adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo. KPID hanya membantu menginformasikan soal ini kepada masyarakat,” kata Falzan.

Selain sosialisasi, kedatangan tim KPID Riau juga untuk mendistribusikan peralatan set top box (STB) di wilayah tersebut dikarenakan Kabupaten Kampar termasuk daerah yang akan menjadi target ASO tahap I.

“Itu sebabnya KPID perlu menyampaikan sejumlah hal terkait migrasi TV analog ke digital kepada orang nomor 1 di Kampar agar disampaikan ke masyarakat daerahnya,” ujar Ketua KPID, Falzan Surahman.

Dijelaskan Falzan, Kampar memperoleh STB sebanyak 3.735. STB itu nantinya akan dibagikan oleh pemegang mux di Kampar yakni TransTV, dengan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang kala itu didampingi Kadis Kominfo Kampar Yuricho Efril menyambut baik dan siap mensukseskan migrasi TV analog ke digital.

Usai pertemuan dengan bupati, tim KPID Riau juga menyambangi Radio Swara Kampar dalam rangka melakukan pengawasan isi siaran. Kedatangan jajaran KPID diterima oleh Kepala Stasiun Radio Swara, Adi Pradana.

Pada kesempatan itu, Falzan Surahman dan Ahmad Royhan Qodri mengingatkan agar pengelola radio menaati UU Penyiaran dan P3SPS.***

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *