Optimis Raih WTP, Wawako Pekanbaru Serahkan LKPD Tahun 2021 ke BPK

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru saja menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, Kamis 31 Maret 2022.

Usai penyerahan itu akan ditentukan status opini yang akan diterima dalam pengelolaan keuangan ibukota Provinsi Riau ini.

Dari LKPD yang diserahkan ini, pemeriksaan nantinya akan dilakukan BPK RI yang bermuara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kota Pekanbaru dalam lima tahun terakhir mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penyerahan LKPD Kota Pekanbaru tahun 2021 Kota Pekanbaru dilakukan Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi didampingi Sekko HM Jamil dampingi Kepala BPKAD Hj. Yulianis, S.Sos, M.Si ke Plh. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau Handrias Haryotomo S.H., M.H., C.L.A. di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Riau.

“Setiap tahun, secara reguler, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, menyampaikan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah tahun sebelumnya. Akhir Maret adalah batas waktu untuk penyerahan laporan pelaksanaan penataan keuangan daerah,” kata Ayat.

Dia melanjutkan, terhadap LKPD 2021 ini, tim BPK akan melakukan audit, baik audit administrasi maupun lapangan untuk melihat hasil pekerjaan. “Dari hasil audit itu akan lahir opini. Dari temuan-temuan audit akan lahir hasil rekomendasi,” jelasnya.

Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti selama dua bulan ke depan. Diperkirakan bulan Mei, hasil audit selesai. “Nanti, apa yang direkomendasi itu yang kami perbaiki. Dalam waktu 60 hari, kami harus segera menyelesaikan rekomendasi BPK,” imbuhnya.

Selama pemeriksaan oleh BPK, Ayat meminta agar OPD kooperatif. “Selama pemeriksaan terinci, OPD diharapkan dapat kooperatif menyediakan dokumen yang diminta BPK RI,” pungkasnya. (Adv)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *