Perusahaan Siap Disanksi Jika tak Laporkan Upah Karyawan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru terhadap sejumlah perusahaan, diketahui masih ada perusahaan yang tidak melaporkan upah karyawan sebenarnya.

“Yang terjadi selama ini, ada beberapa perusahaan. Ada dua yang kita inventarisasi. Persoalannya yang pertama, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya. Contoh, dia di gaji perusahaannya Rp 5 juta, tetapi karena ini ada hubungannya dengan BPJS, dia kadang-kadang hanya melaporkannya Rp 2,5 juta, tentu ini merugikan karyawan akhirnya,” ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Minggu 3 April 2022.

Selain tidak melaporkan upah karyawan ke pihak Disnaker, menurutAbdul Jamal, ada perusahaan yang tidak menyetorkan uang yang sebelumnya dipotong dari karyawan ke pihak BPJS.

“Kemudian yang kedua, ada BJPS yang sudah dipotong dari karyawan. Kewajiban karyawan ada 2 persen kalau tidak salah saya, kemudian sisanya dibantu oleh perusahaan. Kemudian uang yang sudah diambil dari karyawan, ini tidak disetorkan kepada BPJS. Dan kedua-duanya ini bisa ditindak pidana. Kita kemaren sudah bekerjasama,” sebut Abdul Jamal.

Abdul Jamal menyampaikan, ada pimpinan perusahaan yang dipidanakan karena tidak melaporkan upah karyawan yang sebenarnya, serta tidak menyetorkan uang yang dipotong dari karyawan ke BPJS.

“Kita kemarin sudah bekerjasama, ada satu pimpinan perusahaan yang sudah ditindak pidanakan karena menunggak. Kapan ini bisa ketahuan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Kan akan ada nanti pemberian JHT dan pemberian jaminan kehilangan pekerjaan. Kalau tidak didaftarkan oleh perusahaan. Inilah yang banyak terjadi. Tentu Jamsostek tidak bisa membayarkan. Inilah yang kita sampaikan kepada HRD, supaya membantu karyawan,” terang Abdul Jamal. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *