Hukum  

Kasus Proyek Tiga Pilar Kuansing tak Kunjung Rampùng

LAMANRIAU.COM, KUANSING- Kasus Mega Proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) beberapa waktu lalu sudah naik ke tahap penyidikan. Namun sudah hampir dua bulan sejak tanggal  24 Februari 2022  kasus tersebut  belum juga rampung dan tak kunjung ada penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH, mengatakan Kasus Tiga Pilar Hotel Kuansing masih penyidikan.

“Untuk Hotel Kuansing, masih penyidikan dan masih memeriksa saksi saksi,” ujar Nurhadi

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Imam Hidayat, SH.MH mengaku telah memeriksa semitar 60 orang saksi terkait kasus tersebut.

“Sejauh ini sudah 60 saksi yang diperiksa pada kasus Hotel Kuansing. Dimana nantinya akan ada lagi saksi yang akan diperiksa,” kata Imam

Sebanyak 60 saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan Korupsi Kasus Mega Proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing ini. Diantaranya Mantan Bupati Sukarmis, Wakil Bupati Zulkifli, Bupati Non aktif Andi Putra pada saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing. Kemudian ada nama Indra Agus Lukman mantan Kelapa Bappeda Kuansing periode 2013, mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardy Yacup, periode 2012-2013 dan mantan Kepala Kantor BPN Kuansing R Ahmad Saleh.

Proyek tiga pilar yaitu Pasar Tradisional Berbasis Modern, Gedung UNIKS dan Hotel Kuansing. Dimana pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp 44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp 51 miliar dan Rp 41 miliar.

Pembangunannya tiga pilar ini dimulai tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai. Namun sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp 5 miliar untuk Pasar, Rp 8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.**
Sumber:  iniriau.com
Editor    : Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *