Umum  

Soal LAM Riau Syahril Abubakar: Biarkan Pengadilan Yang Memutuskan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU-
Menanggapi kedatangan Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Musyawarah Besar Luar Biasa ke gedung Lembaga Adat Melayu Riau yang hendak menduduki Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis  2 Juni 2022.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Tan Sri Syahril mengatakan, satu – satunya cara untuk menentukan keabsahan kepengurusan LAM Riau adalah pengadilan. Karena  menurutnya semua juri sudah jadi pemain semua ni.

“Dewan kehormatan adat atas nama Wan Abubakar Cs, dulu juga menyalah-nyalahkan kita, walaupun orang – orang tuanya tak ikut – ikut. Harusnya kan dewan kehormatan jadi pihak penengah, tapi karena pihak penengah sudah jadi pemain, jalan keluarnya satu-satunya tinggal di pengadilan,” ujar Syahril.

Pihaknya, kata Syahril, segera memasukkan gugatan ke pengadilan.  Gugatan tersebut  antara lain diarahkan ke ketua-ketua versi Mubeslub, dan pihak Pemprov Riau dan Gubernur Riau.

Lebih jauh Syahril mengatakan, semua ada mekanisme. Meskipin pengurus LAMR versi Mubeslub sudah dilantik gubernur, tapi soal lantik melantik LAMR itu tidak ada hubungan dengan gubernur,  karena LAM ini milik masyarakat. SK nya dari masyarakat.

“….insya Allah satu dua hari ini terdaftar di pengadilan. Biar pengadilan yang memutuskan,” kata Syahril lagi.

Seperti dikutip dari cakaplah.com, Terkait aset kantor, Syahril mengatakan, pihaknya akan mengembalikan ke pihak pemprov, bukan pihak LAM versi Marjohan. Karena yang memiliki balai adat tersebut adalah Pemprov Riau.

Syahril mengatakan, bahwa dirinya, Gubernur Riau, Syamsuar dan Raja Marjohan sama – sama memiliki ilmu terkait pemerintahan. Maka tentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kita mau kok ikut aturan, baik itu aturan adat maupun pemerintah, tapi dengan catatan, apabila pengadilan sudah memutuskan, siapa yang berhak nantinya menurut kacamata pengadilan, mari semua menghormati. Biarlah pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.

“Makanya, kepada semua pihak sabar-sabarlah dulu. Mereka datang ramai-ramai (ke balai adat), nanti kami datang ramai-ramai, apa hasilnya? Malulah sikit. Semuanya pakai proses lah, pakai mekanisme. Nanti apa kata anak kemenakan kita ni, apa lah kerja datuk-datuk ni. Dulu sudah berbuat salah, mengumbar dapur kita ke publik. Maka sekarang mari sesuai alur dan patutnya itu,” cakapnya lagi.

Sampai saat ini, kata Syahril pihaknya tetap akan bertahan di balai adat LAM Riau. Karena pihaknya memiliki tanggung jawab menjaga aset, tentunya harus diserahkan dengan berita acara ke Pemprov Riau.

Syahril mencontohkan, pihaknya tentu mencatat apa saja aset di balai adat tersebut. Seperti AC, Laptop, Kamera yang merupakan uang rakyat.

“Kita pun sudah serahkan ke inspektorat untuk menghitung. Kita juga sudah berjaga – jaga, seandainya kita tidak melanjutkan di gedung itu, kita akan serah terimakan barang-barang ini dengan baik. Kita taat adat kok. Dari awal, yang mengerahkan laskar-laskar itu siapa, kita bertahan saja, kita ingin menunjukkan yang melayu jati itu siapa, saya dan kubunya Marjohan. Mari kita buktikan,” ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Musyawarah Besar Luar Biasa Lembaga Adat Melayu Riau (Mubeslub LAMR) menduduki Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis 2 Juni 2022.

Pantauan di lokasi, puluhan pengurus LAMR versi Mubeslub dan laskar mendatangi balai adat. Di lokasi tampak Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Seri R H Marjohan Yusuf dan Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Taufik Ikram Jamil berada di balai adat. Mereka hanya bisa berdiri dan duduk di teras balai. Karena Balai Aday masih digembok.

Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Taufik Ikram Jamil mengatakan, jika kedatangan pihaknya ke balai adat LAMR berkantor, karena ia mengklaim sudah mendapat Surat Keputusan (SK) pemakaian gedung oleh Gubernur Riau.

“Saya sudah mendapat SK (pemakaian gedung LAMR) yang dicap oleh Gubernur Riau tertanggal 27 Mei 2022,” kata Taufik Ikram.***

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *