HKL Tambusai Sikapi Serius Kasus Sweeping Terhadap Anak di Bawah Umur di Dalu-Dalu

Pengurus Himpunan Keluarga Luhak Tambusai Pekanbaru dan Sekitarnya menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus sweeping anak di bawah umur yang terjadi di Dalu-Dalu, Tambusai Tengah.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Himpunan Keluarga Luhak (HKL) Tambusai Pekanbaru dan Sekitarnya menyikapi serius tindakan sweeping terhadap remaja bawah umur yang terjadi di Dalu-Dalu, Tambusai Tengah, Kabupaten Rokan Hulu, Senin 16 Mei 2022 lalu sekitar pukul 00.30 sampai 02.00 WIB dinihari. HKL Tambusai meminta Polres Rokan Hulu mengambil tindakan atas kasus tersebut.

Ketua Umum HKL Tambusai, Almizar S.Pd bersama M Taufik Tambusai selaku Ketua Pembina didampingi Wakil Ketua 1 Alang Rizal, Sekretaris Umum Endri Nurty, Koordinator Bidang Budaya, Adat dan Seni Zuarman Ahmad, mengatakan bahwa tindakan premanisme men-sweeping sebuah kampung oleh warga kampung lain dan membawa para pendatang, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Kasus sweeping dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Als dan LP dengan membawa orang-orang yang bukan dari Luhak Tambusai, terjadi menyusul adanya perkelahian antar remaja.

“Tindakan dimaksud sebenarnya untuk memancing terjadinya perkelahian yang lebih besar. Syukur Alhamdulillah, Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai dapat meredam kemarahan masyarakat khususnya di Tambusai Tengah,” ujar Almizar, Sabtu 11 Juni 2022.

Himpunan Keluarga Luhak Tambusai di Pekanbaru dan sekitarnya memantau dan mengikuti kasus ini secara menyeluruh. Pelaporan oleh Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai ke Polsek Tambusai tanggal 17 Mei 2022 agar tindakan sweeping dan tindakan kriminal penganiayaan terhadap 5 orang anak-kemenakannya adalah tindakan yang bijak dan mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

“Namun sayang Polsek Tambusai  tidak mampu bertindak sesuai kewenangannya. Sekarang kasus ini sudah diambil alih oleh Polres Rokan Hulu,” lanjut Almizar.

HKL Tambusai berharap Polres Rokan Hulu dapat mengamankan para pihak yang melakukan sweeping dan penganiayaan anak di bawah umur secepatnya sesuai alat bukti yang ada. Harapan itu ternyata tidak sesuai kenyataan, kasus ini terkesan diulur-ulur.

Menurut Almizar, menyikapi kelambanan proses hukum terhadap pelaku kriminal oleh Polres Rokan Hulu, HKL Tambusai Pekanbaru menyatakan sikap.

Pertama, mendukung sepenuhnya upaya hukum yang dilakukan oleh pimpinan adat di Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai.

Kedua, mendorong Polres Rokan Hulu melakukan tindakan hukum atas tindakan LP dan Als dengan membawa para pendatang men-sweeping dan menganiaya anak-anak di bawah umur di Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai.

Ketiga, Polres Rokan Hulu diminta untuk membuka diri membaca sejarah tragedi masa lalu di Tambusai bahwa amukan massa bukan suatu yang diharapkan, maka percepatan proses penangkapan pihak penganiaya harus dipercepat.

Keempat, Polres Rokan Hulu diminta untuk menangani kasus ini secara proporsional sehingga tidak ada dugaan-dugaan negatif yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat adat yang tertua di Rokan Hulu.

Kelima, kami warga Pekanbaru dan sekitarnya yang berasal dan berketurunan dari Luhak Tambusai di bawah HKL Tambusai berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan  situasi masyarakat khususnya Dalu-Dalu, umumnya Luhak Tambusai tetap menahan emosi dan tidak melakukan tindakan bertentangan dengan hukum.

“Semoga Allah senantiasa melimpahkan Rahmat dan karunianya pada kita semua, sehingga proses penegakan hukum yang seadil-adilnya, dapat ditegakkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Almizar. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *