LAMANRIAU.COM , ROHUL – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan tersangka dugaan korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rabu (18/12/2024).
Tersangka sebanyak enam orang dengan rincian enam lelaki dan satu perempuan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 24.536.304.782,61.
Penetapan enam tersangka diumumkan Kajari Rohul, Fajar HW didampingi oleh Kasi Pidsus, Galih Aziz bersama sejumlah penyidik Seksi Pidana Khusus.
“Setelah proses penyidikan sejak pertengahan 2023 lalu, akhirnya kasus ini berhasil kita ungkap dan kita lakukan penetapan enam tersangka dari enam kios penjualan pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo,” kata Fajar Rabu sore.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik memeriksa 112 orang saksi. Termasuk 78 ketua kelompok tani dan konfirmasi terhadap lebih 1.200 orang petani.
Ribuan petani yang dikonfirmasi merupakan bagian dari Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi dasar penerima bagian dari pupuk subsidi.
Adapun keenam tersangka tersebut diketahui sebagai pemilik kios pupuk subsidi yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yakni Ah dari UD Jaya Satu, SM dari UD Sei Kuning Jaya, FN dari UD Anugrah Tani, SF dari UD Bina Tani, Ya dari Koperasi Tani Sri Rezeki dan AS dari UD Chindi.
“Demi mendukung proses penyidikan serta menghindari kemungkinan melakukan pelarian, perusakan barang bukti dan pengulangan perbuatan, maka seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pasir Klas IIB Pasir Pangaraian,” beber kajari.
Para tersangka sudah berada di Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian dan akan mengikuti proses penyidikan dan pengembangan perkara selanjutnya terkait dugaan korupsi pupuk subsidi. (*)






