Hukum  

Imam Besar FPI Habib Rizieq Dikabar Bebas Hari Ini

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Rabu 20 Juli 2022 pagi bakal bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman sejak Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab diketahui selama ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.

Azis Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, saat dikonfirmasi tak menampik kabar tersebut.

“Insya Allah, mohon doanya,” ucap Azis saat dihubungi Suara.com, Selasa 19 Juli 2022. malam.

Hanya saja, Azis masih enggan berbicara banyak terkait kabar tersebut. Dia kembali menyampaikan, memohon doa.

Diketahui, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq. Di antaranya, kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara itu dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 27 Mei 2021.

Kemudian pada kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 202.

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *