Kebersihan dan Taman: Kota Layak Huni

Pengelolaan Kebersihan

Pengelolaan sampah perkotaan terdiri dari minimal 3 tahap, yaitu (1) pengeluaran sampah, (2) pengangkutan sampah, dan (3) pembuangan sampah di TPA (tempat pembuangan akhir). Pada masing-masing tahap ini perlu edukasi, sosialisasi, kerjasama dan pengelolaan yang benar dan serius.

Tahap paling awal, yakni pengeluaran sampah dari rumah tangga, sekolah, toko, pasar, jualan, dan industri adalah yang paling penting. Masyarakat harus diedukasi supaya mau memilah sampah menurut klasifikasi: (a) sampah organik (bisa membusuk); (b) sampah yang masih bisa dimanfaatkan (recycle) seperti kertas, plastik bekas minuman, dll; dan (c) sampah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi. Jika masyarakat mau dan tahu memilah sampah-sampah ini dengan benar pada wadah yang berbeda, maka pengelolaan sampah berikutnya akan menjadi lebih mudah karena volume sampah akan menjadi jauh berkurang.

Pendidikan dan sosialisasi tentang pemilahan sampah harus dilakukan secara masif di sekolah-sekolah, dan lembaga-lembaga di masyarakat sehingga 3R (reduce, reuse, dan recycle) betul-betul bisa mengurangi volume sampah sehingga lebih meringankan proses pengelolaan sampah berikutnya.

Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk kompos untuk menyuburkan tanaman. Sampah recycle yang bisa dimanfaatkan bisa dijual untuk menghasilkan uang. Sedangkan sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi, hanya inilah yang harus dibuang ke TPA. Keberadaan lembaga bank sampah yang mengelola sampah pada tahap awal sangat bermanfaat untuk mengurangi volume sampah yang diangkut.

Sampah yang dihasilkan dari masyarakat harus dimasukkan ke dalam wadah plastik yang kuat, tidak mudah bocor dan robek. Selain itu, harus disiapkan pula wadah tertutup untuk meletakkan sampah supaya lalat tidak mudah masuk dan menyebarkan kotoran. Karena itu, perlu disediakan tong sampah, bak sampah tertutup, dan kontainer (bak sampah portabel) sehingga sampah tidak berceceran kemana-mana. Pemko harus menyediakan TPS (tempat penampungan sementara) dengan bak sampah pada tempat-tempat tertentu seperti di perumahan, pasar, kompleks perkantoran, kompleks pertokoan, pusat jajanan, dan tempat-tempat dimana banyak diproduksi sampah. Dengan adanya TPS ini, maka masyarakat memiliki alternatif untuk tempat membuang sampahnya, dan tidak lagi membuang sampah sembarangan di tanah kosong, tepi jalan, atau bahkan ke dalam parit/sungai. Keberadaan TPS di pusat-pusat kegiatan ini mempermudah pengangkutan sampah karena tidak ada lagi tumpukan-tumpukan sampah liar di luar TPS.

Tahap kedua, yaitu pengangkutan sampah yang merupakan kegiatan pengelolaan sampah yang memerlukan dana dan sumberdaya paling banyak. Dengan jumlah penduduk Pekanbaru sekitar 1 juta jiwa, maka jumlah sampah padat yang dihasilkan adalah sekitar 1.000 ton per hari, atau sekitar 2.500 m3 perhari. Perhitungan ini sudah termasuk sampah rumah tangga, toko, pasar, kantor, jajanan dan industri. Diperkirakan dibutuhkan sekitar 150 truk berkapasitas angkut 8 m3 dengan 2 atau 3 rit per hari untuk mengangkut sampah ini. Truk sampah dengan compactor (pemadat) juga bisa dipakai untuk mengefisienkan pengangkutan seperti yang diterapkan di Surabaya dan Jakarta.

Biaya retribusi dari rumah tangga diperkirakan sebesar 200.000 rumah tangga x Rp 20.000 x 12 bulan = Rp 48 milyar. Sedangkan retribusi dari toko, pasar, kantor, jajanan dan industri diperkirakan sebesar 50.000 pelanggan x Rp 50.000 x 12 bulan = Rp 30 milyar. Total retribusi sekitar Rp 78 milyar. Jika dana sebesar ini bisa terkumpul, maka biaya pengangkutan akan tercover. Untuk lebih mengefektifkan pengelolaan persampahan, maka pembayaran retribusi persampahan bisa dilakukan secara online.

Tahap ketiga, yang tidak kalah penting yaitu pengelolaan sampah di TPA karena banyaknya sampah yang dihasilkan. Sampah tidak lagi bisa ditumpuk dan dibiarkan membusuk seperti biasa, karena akan menyebabkan pencemaran udara (bau), air, dan tanah. Lalat, tikus, dan hewan lain pun akan menyebarkan penyakit. Karena itu, sistem sanitary landfill harus dilakukan. Instalasi penyaluran air lindi sampah (leachate) harus diarahkan supaya tidak mencemari tanah dan aliran air. Penghawaan dengan pipa di bawah timbunan sampah perlu dilakukan untuk menghindari penumpukan gas dan mempercepat proses penguraian sampah. Penimbunan sampah dengan tanah secara berlapis perlu dilakukan untuk mencegah hinggapan binatang dan bau busuk. Pengelolaan TPA bisa juga dilakukan secara terpadu dengan pengolahan kompos, PLTSampah, dan pemanfaatan gas metan dari sampah. Lahan yang sudah selesai penimbunan sampahnya, ditutupi dengan tanah, ditanam rumput dan tanaman lain dan bisa dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau dan sarana olahraga masyarakat.

Sebagai perbandingan, penduduk Kota Surabaya yang jumlahnya sekitar 3 kali lipat dari penduduk Kota Pekanbaru menganggarkan sekitar Rp 270 milyar setahun untuk pengelolaan sampah dan kebersihan kotanya. Jadi, cukup beralasan jika Pekanbaru mengeluarkan anggaran sekitar Rp 90 milyar untuk pengelolaan sampah dan kebersihan kota.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Taman

RTH pada hakikatnya adalah kawasan dimana air hujan bisa langsung jatuh ke tanah/tanaman di atas tanah tanpa terhalang oleh bangunan atau perkerasan. Taman, halaman tanpa perkerasan, lapangan bola, jalur hijau jalan, hutan kota, kebun, semak, sungai, kolam, waduk, rawa dan lainnya termasuk RTH. Kewajiban penyedian RTH pada sebuah kota adalah 30% dari luas kota. Pembagiannya adalah 10% masuk RTH privat (tidak bisa dimasuki umum), dan 20% masuk RTH publik (bisa diakses umum). RTH privat sesungguhnya sudah cukup tersedia di Pekanbaru, tetapi tidak bisa diakses oleh umum karena kepemilikannya privat. Yang menjadi kewajiban pemerintah adalah RTH publik yang baru sekitar 3% luasnya dari luas kota.

RTH publik yang tergolong besar di Pekanbaru antara lain adalah Tahura Sultan Syarif Hasyim, RTH dan hutan kota Unri, RTH Tunjuk Ajar Jl. Riau, RTH Kaca Mayang, RTH Jl. Diponegoro, Hutan Kota Jl. Diponegoro, Hutan kota AURI, RTH Unilak, RTH UIR, dan lainnya.

Beberapa kelompok taman di pusat kota berpeluang untuk disatukan dengan jembatan penghubung dan taman tergantung, mulai dari Mall Pelayanan Publik (MPP), RTH Kaca Mayang, RTH Jl. Diponegoro, sampai ke Hutan Kota Jl. Diponegoro. Panjang lintasan jembatan penghubung ini bisa mencapai 1 km. Jika dibuat dengan lebar 6 m, maka lintasan taman tergantung ini bisa menjadi alternatif jalur pejalan kaki di tengah kota yang menghubungkan taman-taman yang ada.

Keberadaan taman kota bisa disinergikan dengan kolam, waduk, maupun retention pond pengendali banjir. Pekanbaru memiliki banyak potensi untuk itu. Keberadaan taman dan badan air ini bisa menyejukkan suhu kota, mengurangi debu, pereda stress, meningkatkan interaksi sosial, sarana olahraga, sarana permainan anak, mengurangi kebisingan, meningkatkan jumlah burung, meningkatkan keindahan, mengurangi resiko banjir, dan meningkatkan perekonomian masyarakat karena bisa berjualan.

Taman dan ruang terbuka hijau (RTH) publik masih sangat kurang di Pekanbaru. Tanah-tanah kosong di tempat-tempat strategis di pinggir jalan utama, maupun di tengah-tengah pemukiman akan di beli oleh Pemko, minimal 2 hektar pertahun, dan akan dibangun taman setiap tahun secara bertahap. Tanah fasilitas umum untuk taman yang sudah tersedia di kompleks perumahan yang ada akan dibangun sebagai RTH dan taman bermain anak. Penanaman pohon di pinggir jalan utama yang gersang terus dilakukan seperti di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, dan Jalan Subrantas. ***

Baca : Pengendalian Banjir: Alirkan Sesuai Master Plan

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews