Umum  

Ternyata Tingkat Perceraian di Riau Peringkat 9 Nasional, Pekanbaru Masuk Tinggi

Angka perceraian di Riau sepanjang tahun 2021 cukup tinggi. PA Pekanbaru mencatat hampir 2.000 pereraian (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tingkat perceraian di Provinsi Riau termasuk tertinggi. Data BPS tahun 2021 mencatat ada 12.722 kasus perceraian di Riau. Angka ini masuk peringkat 9 secara nasional.

Sementara di Kota Pekanbaru, sepanjang tahun 2021 itu tercatat 1.756 perceraian. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor utama penyebabnya.

“Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor terbanyak dengan total 1.542 kasus. Pemicunya bisa jadi suami tak bertanggungjawab,” kata Humas Pengadilan Agama Pekanbaru, Asfawi, seperti dilansir antara, Jumat, 5 Agustus 2022.

Perkara perceraian di PA Pekanbaru banyak diajukan oleh istri, atau disebut cerai gugat. Penyebabnya bermacam-macam, suami tak bertanggungjawab, meninggalkan istri, hingga faktor ekonomi.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pekanbaru, selain perselisihan, meninggalkan salah satu pihak menjadi faktor kedua terbanyak penyebabnya perceraian, yaitu sebanyak 168 kasus.

Disusul faktor dihukum penjara 19 kasus. Kekerasan Dalam Rumah Tangga 7 kasus, kawin paksa 5 kasus, poligami 2 kasus, dan cacat badan 1 kasus.

Asfawi menilai, selama pandemi COVID-19 dua tahun belakangan angka perceraian memang lebih tinggi, namun tak mencatat perbedaan yang signifikan.

Disebutkannya, rentang usia suami istri yang bercerai pun beragam, yaitu 30 hingga 50 tahun. Tak banyak pasangan di bawah 20 tahun yang mengakhiri rumahtangganya.

Untuk tahun 2022 ini, sampai Juli 2022, Pengadilan Agama Pekanbaru telah menangani 841 kasus perceraian. Terbanyak, 689 kasus karena perselisihan dan pertengkaran.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews