Umum  

Untuk Pengguna Ojek Online, Please Cek Besaran Tarif Terbaru

LAMANRIAU.COM, JAKARTA– Tarif Ojek Online resmi naik. Penyesuain Tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564 Tahun 2022

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, dilakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi.

Dari pembagian zonasi itu, Bali masuk ke zona I sedangkan Nusa Tenggara masuk zona III.

Berikut Pembagian Zona Ojek Online

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Rincian Tarif Terbaru Ojek Online

Besaran Biaya Jasa Zona I

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp 11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%,” jabar Hendro.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Editor: zulfilmani/sumber: detikfinance

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *