Hukum  

Surya Darmadi, Taipan Tersangka Maling Uang Negara Rp78 Triliun Akhirnya Meringkuk di Salemba

LAMANRIAU.COM, JAKARTA–  Buronan kelas kakap kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan Surya Darmadi akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 3 jam dari pukul 13.55 Wib hingga puk 17.33 Wib di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin 15 Agustus 2022.

Usai menjalani pemeriksaan Surya Darmadi keluar melalui pintu samping Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surya digiring ke mobil Innova hitam dengan pengawalan ketat. Dia terlihat menggunakan rompi merah muda tahanan kejaksaan.

Kepada wartawan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengonfirmasi Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba.

“Ya benar, yang bersangkutan akan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” kata Ketut kepada wartawan.

Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022 mendatang.

Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan alih fungsi laha dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Taipan ini diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Ia sempat buron dan diduga berada di luar negeri.

Dia ditetapkan akhirnya sebagai tersangka di dua lembaga rasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.

Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun

Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Diduga sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.

Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp78 triliun.

Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.

Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan.

Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum.

Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.

Selain itu, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.***

Editor: Zulfilmani/ daei berbagai sumber

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *