Hukum  

Setelah Dibunuh, ATM Brigadir J Senilai Rp200 juta Dikuras

LAMANRIAU.COM, JAKARTA-  Kamaruddin Simanjuntak menduga tersangka Ferdy Sambo sempat menguras ATM  milik Brigadir J atau Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat senilai Rp200 juta.

Kamaeuddin  membeberkan, ada transaksi dari empat rekening ATM milik kliennya yang dikirimkan ke rekening salah satu tersangka.

“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa 16 Agustus 2022.

“HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?,” ujarnya.

“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit,” bebernya.

“Nah, terbayang nggak kejahatannya?  Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh? Nah, itulah Indonesia,” ujarnya

Untuk Kamaruddin pun meminta pihak Kepolisian untuk mengusut dugaan Ferdy Sambo yang menguras rekening ATM milik Brigadir Sambo senilai Rp200 juta.

“Udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya. Bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. 

Editor: zulfilmani/ sumber kompastv, tribunenews.

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *