Hukum  

Kejagung Sita Kantor dan Hanggar Helikopter PT Duta Palma di Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat, 19 Agustus 2022 sita sejumlah aset milik PT. Duta Palma di Pekanbaru, Riau. Penyitaan ini sehubungan ditetapkannya bis Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka mega korupsi perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group senilai Rp 78 triliun di Indragiri Hulu.

Penyitaan aset PT. Duta Palma tersebut dimulai pada pukul 10.50 WIB. Salah satu aset yang disita adalah kantor utama Duta Palma di Pekanbaru.

Hadir dalam penyitaan itu, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irwan dan penyidik Kejaksaan Agung. Selain Korps Adhiyaksa, terlihat juga petugas BPN Pekanbaru dan personel Polresta Pekanbaru ikut menyaksikan penyitaan. Termasuk pihak keamanan dan legal dari PT Duta Palma Group.

Di kantor utama PT Duta Palma tersebut ada tiga bidang tanah dan bangunan yanh disita dipasang plang Kejaksaan Agung. Total dari tiga bidang tanah luasnya mencapai hampir 3 hektare.

Sementara untuk bangunan, ada tiga yang disita. Ketiganya adalah bangunan utama, hanggar helikopter PK-DPN dan bangunan lain di sisi belakang gedung utama.

Untuk bidang tanah pertama terdiri dari tanah kosong yang menjadi halaman dan taman di kantor utama. Sementara untuk bidang tanah kedua terdiri dari bangunan utama yang dipasang stiker penyegelan.

Selanjutnya bidang tanah ketiga terdiri dari helipad dan hanggar helikopter yang ada di sisi kiri pintu masuk perkantoran. Di dalam hanggar sendiri terlihat satu unit helikopter biru tua dengan corak merak keemasan di sisi kiri dan kanan.

Meskipun hanggar dipasang segel, namun untuk helikopter belum disita. Hanya saja, heli sudah hampir 1 bulan tidak beroperasi.

“Heli sudah hampir 1 bulan nggak terbang,” ucap seorang petugas keamanan di lokasi

Terakhir penyegelan dilakukan di tanah kosong seluas 3.554 M² di Jalan Jenderal Sudirman. Lokasinya tepat di antara lahan MTQ dan Gedung Guru Riau.

Dalam plang warna pink tersebut tertulis ‘Tanah/bangunan Ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung’. Penyitaan itu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 18 Agustus.

Penyitaan aset sesuai surat perintah Dirdik Jampidsus No: Print-160/F.2/F.d/07/2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu sesuai pidana asal Tipikor dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Agung yang ditemui di sela penyegelan tak berkomentar banyak. Dia menyebut terkait sita aset akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

“No comment, kami hanya mendampingi tim Kejagung,” kata Agung.

Untuk diketahui Kasus  menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Dan kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini memcapaiRp 78 triliun.***

Editor: Zulfilmani/sumber detik.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *