Partainya Tak Lolos Pendaftaran Pemilu, Farhat Abbas Gugat KPU

LAMANRIAU.COM, JAKARTA– Tiga partai politik (parpol) yang dinyatakan tak lolos pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI ke  Bawaslu  RI. 

Ketiga parpol itu ialah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). 

Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas mengatakan, pihaknya telah melaporkan sejumlah masalah yang terjadi saat proses pendaftaran ke Bawaslu RI. 

Kita meminta kepada Bawaslu maupun tingkat selanjutnya agar segera memerintahkan agar diaudit sistem KPU,” ujarnya Jumat,  19 Agustus 2022

Sementara itu, Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI Totok Haryono mengatakan, saat ini baru tiga parpol yang  memberikan dokumen gugatan ke Bawaslu RI.

Bawaslu masih memeriksa  kelengkapan berkas permohonan sengketa sebelum dapat diregistrasi secara resmi. 

Ada dua jalur hukum yang dapat mereka tempuh, yakni sengketa proses dan pelanggaran administrasi. 

Sengketa proses dinilai cukup sulit ditempuh, karena harus berdasarkan surat keputusan atau berita acara dari KPU RI, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019. 

Bagi parpol yang berkasnya tidak lengkap sehingga gagal lolos pendaftaran, KPU hanya menerbitkan tanda pengembalian, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. 

“Tadi kita konsultasi, kalau mau mengajukan (proses hukum), silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi. Jadi mereka konsultasi juga ke (bagian) pelanggaran tadi,” ujar Totok. 

Seperti diberitakan sebelumnya ada 16 Parpol yang tak lolos pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Karena parpol tersebut tidak bisa melengkapi persyaratan dokumen untuk menjadi peserta Pemilu.***

Editor: Zulfilmani/ dari berbagai sumber

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *