Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan PM Malaysia, Najib Razak divonis 12 tahun penjara atas skandal korupsi 1mdb (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan tinggi Malaysia.

Najib dinyatakan bersalah dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Seperti dikutip dari Al-Jazeera, Najib didakwa atas pencurian dana negara sekitar Rp 6,7 Triliun dari 1MDB. Lembaga ini didirikan bersama pada tahun 2009 ketika Najib menjadi perdana menteri.

Ketua hakim pengadilan, Maimun Tuan Mat mengatakan, pengajuan banding Najib ditolak. Alasannya, hasil persidangan, mantan PM terbukti bersalah atas tujuh dakwaan.

“Pengadilan memvonis hukuman 12 tahun dan denda sekitar 668 miliar rupiah untuk Najib. Dia akan dijebloskan ke penjara. Dia menjadi mantan perdana menteri pertama yang masuk penjara,” ungkapnya.

Selama menunggu proses banding, Najib telah dibebaskan dengan jaminan sejak 2018 hingga tahun ini. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi campur tangan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dalam proses pengadilan.

Pada Juli 2020, pengadilan yang lebih rendah memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer 150 miliar rupiah dari SRC International, mantan unit 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

Pengajuan banding di bulan Desember tahun lalu tidak diterima oleh pengadilan, sehingga menggiringnya untuk pergi ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews