Hukum  

Kapolri Janji Segera Pecat Ferdy Sambo

LAMANRIAU.COM, JAKARTA- Kepala Kepolisian Republik Indonesia( Kapolri)  Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus Ferdy Sambo dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Dia bahkan menyebut pihaknya segera menggelar kode etik untuk memecat Ferdy Sambo dari jajaran Polri dalam waktu dekat ini.

“Kami komitmen untuk segera menyelesaikan sidang kode etik ini dalam 30 hari ke depan, ini untuk memberi kepastian hukum kepada para terduga pelanggar,” kata Listyo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agusrus 2022.

Dia mengungkap ada sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.  Dari pemeriksaan tersebut, 35 personel terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi.

“Irjen 1 personel, brigjen pol 3 personel, kombes pol 6 personel, AKBP 7 personel, Kompol 4 personel, AKP 5 personel, Iptu 2 personel, Ipda 1 personel, Bripka 1 personel, brigadir polisi 1 personel, Briptu 2 personel, dan bharada 2 personel,” kata Listyo.

Listyo menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.***

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *