Hukum  

Meski Kasusnya Sudah Dihentikan, Istri Ferdy Sambo Kukuh Mengaku Sebagai Korban

LAMANRIAU.COM,JAKARTA – Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo tetap kukuh mengaku sebagai korban tindakan pelecehan seksual atau asusila.
Hal itu diungkapkan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Menurut kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu 27 Agustus 2022 istri Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan mulai Jumat siang hingga Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB dan mendapatkan 80 pertanyaan dari penyidik.

“Seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik dalam berita acara dijawab oleh klien kami dan apa yang disangkakan terhadap Putri Candrawathi tidaklah akurat,” ungkap Arman, Sabtu dini hari.

Dalam pemeriksaan, kata dia, Putri menyebut dirinya sebagai korban tindakan asusila. Dal pemeriksaan PC menjelaskan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini.

“Itu dalam BAP (berita acara pemeriksaan) disampaikan seperti itu dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik, sekaligus kronologi kejadian di Magelang,” tambah Arman.

Lebih lanjut, Arman mengatakan kliennya membantah dugaan yang disangkakan.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sudah menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua yang dilayangkan Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, laporan yang dihentikan adalah LPB Nomor 1630VII/2022SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.

Laporan tersebut tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor dan korban merupakan Putri Candrawati dengan terlapor Brigadir Yoshua.

“Berdasarkan hasil gelar perkara [kemarin] sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

Dalam kasus pembunuhan ini Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

Editor: zulfilmani/ sumber kompas tv

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *