Tarif Parkir di Pekanbaru Naik Rp1000, Juru Parkir Wajib Pakai Atribut Lengkap

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dishub Pekanbaru akhirnya menaikan tarif parkir twpo jalan umum.  Mulai hari ini, Kamis 1 Septembar  2022 tarif parkir tepi jalan umum di Pekanbaru resmi mengalami kenaikan Rp1000

Sebelumnya tarif parkir untik sepeda motor dari Rp1000 menjadi Rp2000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil roda empat dari Rp 2000 menjadi Rp 3000 untuk sekali parkir.

“Mulai hari ini Tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan naik Rp1000,” Ungkap Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso kepada wartawan.

Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 41 tahun 2022. Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan ini telah disampaikan  kepada Pj Wali Kota Pekanbaru.

Kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum ini  menurut Yuliarso sudah sesuai aturan berlaku. Pihaknya juga telah mengkomunikasi dengan semua pihak terkait.

Dengan naiknya tarif parkir ini Yuliarso berharap dapat mendorong pengelola parkir untuk bisa meningkatkan layanannya.

Ia menegaskan bahwa para juru parkir atau jukir harus mengenakan atribut lengkap mulai dari rompi, pluit, ID Card dan memberikan karcis kepada para pengguna jasa layanan parkir.

“Jukir diwajibkan untuk memberi karcis dan menawarkan pembayaran non tunai kepada pemilik kendaraan. Minimal sambut kendaraan itu saat akan parkir, kemudian antar ke lokasi parkirnya,” ujarnya. ***

Penulis/editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *