LAMANRIAU.COM, JAKARTA- Komisi Kode Etik Mabes Polri diingatkan agar tak ragu melakukan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) 6 perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sahroni menyebut PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka terbukti diketahui melakukannya dengan sadar dan sengaja.
“Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Sahroni, Jumat 2 September 2022.
Meski begitu, Sahroni menyebut keputusan itu tetap harus melalui sidang kode etik. Sehingga, kata dia, nantinya bisa terlihat siapa yang sengaja atau tidak melakukan obstruction of justice dari ketujuh perwira tersebut.
Untuk diketahui, Polri telah menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketujuh tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.
Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
Pernyataan itu diperkuat oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat menerima rekomendasi hasil investigas Komnas HAM.
Pada kesempatan Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik saat sedang menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka
“Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini,” ujarnya di Kantor Komnas HAM.
Editor: Zulfilmani/ sumber detik.com