Rangkul NGO Lingkungan, Tim 11 Bawa Persoalan GMR ke Kementrian LHK di Jakarta

Penyerahan dokumen dugaan penyimpangan pengelolaan kebun sawit GMR kepada NGO Elang dan JMGR, Kamis (1/9/2022) di Pekanbaru.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim 11 yang sedang berjuang mempersoalkan dugaan kebun bodong milik PT Gunung Mas Raya (GMR) Devisi IV Teluk Pulau, Rokan Hilir, akan langsung menerobos ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta.

Langkah ini diambil, setelah DPRD Rokan Hilir dan pihak terkait lainnya di tingkat daerah, lamban merespon laporan mereka, termasuk permohonan dilakukan hearing, yang tak kunjung dijadwalkan.

Dalam pergerakannya nanti, tim 11 yang merupakan representatif perwakilan 4 desa yang menjadi wilayah operasional GMR, akan dilakukan pendampingan oleh aktivis lingkungan, yang tergabung dalam NGO (Non-Governmental Organization) Elang dan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMRG).

Pertemuan kedua belah pihak juga sudah dilangsungkan di Sekretariat Perkumpulan Elang, Jalan Serasi, No 8, Pekanbaru. Keduanya pun sudah sepakat akan berkolaborasi membongkar dugaan kejahatan korporasi yang sudah terjadi.

“Dengan berbagai keterbatasan kami, maka perjuangan kami ini harus melibatkan pendamping, yang sudah punya pengalaman dalam pergerakan perjuangan soal kehutanan seperti yang kami hadapi saat ini,” ujar Rais, SEI, MM, juru bicara tim 11 usai pertemuan, Kamis 1 September 2022.

Secara subtansi, akan dibeberkan secara gamblang kepada pihak kementrian bagaimana legalitas keberadaan perusahaan yang melintasi 4 desa tersebut, yaitu Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, Pematang Sikek, Teluk Pulau Hulu dan Lenggadai Hulu.

Dikatakan, dengan bukti yang dimiliki, Hak Guna Usaha (HGU) yang dikantongi pihak perusahaan, sudah mati dan diduga berada dalam kawasan hutan, yang ditandai adanya patok Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di tengah perkebunan.

“Kalau pun HGU tersebut punya legalitas, maka luasan kebun yang mereka garap, patut dipertanyakan, karena garapannya diduga sudah di atas seribuan hektare, sementara HGU-nya hanya kisaran 625 hektare. Temuan-temuan ini yang ingin kita dorong pemerintah untuk memprosesnya,” tambah Rais.

Rais juga menyebutkan, perjuangan akan terus berlanjut sampai kepada keputusan pemerintah penyerahan pengelolaan lahan-lahan tersebut kepada masyarakat sesuai ketentuan berlaku.

“Banyak pilihan skema yang memungkinkan kelak masyarakat bisa mengelola lahan-lahan tersebut, karena memang dimungkinkan untuk mengelolanya sesuai ketentuan berlaku. Inilah target dari perjuangan ini. Insya Allah akan bisa kita wujudkan,” harapnya.

Sementara Janes Sinaga, Direktur Elang yang menerima kedatangan rombongan, menyambut baik rencana kolaborasi yang akan dilakukan.

Janes dan tim, juga secara rinci sempat mempresentasikan skema-skema perjuangan yang akan ditempuh, sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

“Skema mana nanti yang kita tempuh, kita serahkan kepada kawan-kawan tim 11 yang memutuskan, karena bapak-bapak semua yang tau kondisi di lapangan,” ujarnya didampingi  Deputi NGO Elang, Jailani, Sekjen JMGR, Syafri dan tim lainnya.

Namun secara umum, para aktivis kehutanan dan lingkungan ini, siap melakukan pendampingan, karena apa yang menjadi laporan tim 11, memang dinilai sangat kuat untuk bisa diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Kita akan kawal prosesnya dari bawa hingga berproses nanti dipusat. Insya Allah semua berjalan lancar sesuai harapan kita semua,” harapnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *