Honor PPK, PPS, Pantarlih Hingga KPPS Pemilu 2024 Naik, ini Dia Angkanya!

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU  – Pemerintah setujui besaran honor badan adhoc untuk Pemilu tahun 2024. Honor badan adhoc khususnya penyelenggara pemilu tingkat kecamatan mulai dari PPK, PPS dan Pantarlih untuk tahun 2024  mengalami kenaikan. Keputusan itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, kenaikan honor badan adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

“Dengan kanaikan honor badan adhoc, KPU Riau diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja, profesionalitas, dan integritas rekan-rekan Badan Adhoc pada Pemilu 2024,” kata Nugroho, Jumat 9 September 2022.

Berikut ini honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) honor ketua dari sebelumnya Rp1.850.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp2.500.000 (Pemilu 2024); anggota dari Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000; sekretaris dari Rp1.300.000 menjadi Rp1.850.000; dan pelaksana dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

Sementata honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga mengalami kenaikan untuk honor ketua dari Rp900.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp1.500.000 (Pemilu 2024); anggota dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000; sekretaris dari Rp800.000 menjadi Rp1.150.000; pelaksana dari Rp750.000 menjadi Rp1.050.000.

Selanjutnya  honor Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih sebelumnya Rp800.000 menjadi Rp1.000.000. Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk honor ketua dari Rp550.000 menjadi Rp1.200.000; anggota dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000; Satlinmas dari Rp500.000 menjadi Rp700.000.

Berikutnya honor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk honor Ketua PPLN naik dari Rp8.000.000 naik menjadi Rp8.400.000; anggota Rp7.500.000 menjadi Rp8.000.000; sekretaris dari Rp7.000.000 tetap Rp7.000.000; pelaksana juga tetap Rp6.500.000, begitu pula Pantarlih tetap Rp6.500.000.

Kenaikkan honor Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri Honor untuk Pantarlih luar negeri tidak mengalami kenaikan. Tetap Rp6.500.000. Kenaikan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) honor KPPSLN juga tidak mengalami kenaikan. Honor ketua 6.500.000, anggota 6.000.000, dan Satlinmas LN 4.500.000.

Selain menerima honor badan adhoc, pemerintah juga menyediakan dana santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Bagi enyelenggara tingkat kecamatan yang meninggal dunia, pemerintah menyediakan santunan Rp36.000.000 per orang, Cacat Permanen Rp30.800.000 per orang, luka Berat Rp16.500.000 per orang, Luka Sedang Rp8.250.000 per orang dan Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.***

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *