Apakah Anda Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua? Cek dan Syarat Penerima

bantuan subsidi upah, bsu tahap dua cair
Pemerintah dalam waktu dekat segera mencirkan bantuan subsidi upah tahap dua (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah segera mencaikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap dua. Apakah anda termasuk penerimanya? Coba cek dan syaratnya

Pencairan BSU tahap dua ini diberikan sebesar Rp 600.000

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU tahap dua diberikan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja.

Data ini kata Ida sesuai dengan data pencairan BSU tahap 1.

“Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan [minggu ini], setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida beberapa waktu lalu.

Ida mengatakan proses pencairan bantuan subsidi upah tahap dua tersebut di lakukan dengan cepat dan tepat sehingga manfaatnya dapat di rasakan oleh pekerja/buruh.

Menurut dia, pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta [pekerja]. Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang di bayar sekaligus,” imbuhnya.

BSU tahap dua  Rp600.000 akan di transfer langsung kepada penerima. Mereka harus memiliki rekening Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri. Selain itu, BSU juga akan di transfer kepada pemilik rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Redaktur: Denni Risman – sumber: tempo.co

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews