Umum  

Surat Izin Mengemudi Kita Bisa Digunakan di Mana Saja?

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia ternyata bisa juga digunakan di negara lain. Terutama negara-negara anggota ASEAN.

Hal itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries” (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) yang ditandatangani pada 1985.

Perjanjian yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Awalnya hanya diikuti oleh beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand. Kemudian pada 1997 bertambah lagi negara yang mengakui SIM domestik anggota ASEAN, seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada 1999 Kamboja.

Namun, belakangan sejumlah negara kini memberlakukan kebijakan khusus. Seperti di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Kalau mau meneruskan berkendara di Singapura lebih dari itu, maka harus menggunakan SIM lokal Singapura. Penduduk tetap, pelajar, dan penduduk jangka panjang perlu mengajukan permohonan SIM lokal.

Begitu juga dengan Malaysia. Sejak 2018 Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga negara asing.

Pemegang SIM negara asing, termasuk SIM Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Di Amerika Serikat Komika  Soleh Solihun mengungkapkan bahwa dirinya bisa berkendara di Amerika Serikat dengan SIM lokal Indonesia. Itu ia buktikan saat riding bareng komunitas motor para figur publik, The Prediksi, di Amerika Serikat belum lama ini.

Editor: Zulfilmani/Penulis: M.Aminudin/sumber: detik.oto

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *