Hukum  

Kasus HGU PT.Adimulia Agrolestari, KPK Tetap 3 Tersangka Baru dan Sita Uang Rp1 Miliar

LAMANRIAU.COM, JAKARTA–  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang terasangka baru dalam penyidikan kasus suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Selain itu, KPK juga menyita uang dalam penyidikan kasus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dollar Singapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Uang lebih Rp 1 miliar itu disita dalam penggeledahan untuk pencarian bukti tambahan.

Ali mengutarakan, penyidik mengumpulkan alat bukti sejak 4 Oktober 2022 sampai dengan 6 Oktober 2022 dengan melakukan penggeledahan di dua wilayah, yaitu Kota Medan dan Kota Palembang.

“Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujarny, Jumat 7 Oktober lalu

Ali Fikri mengatakan, perkara baru ini merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup.

“Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat,” ujaŕ Ali kepada media.***

Editor: Zulfilmani/Pènulis: M Aminudin/ dari berbagai sumber

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *