Hukum  

Gugatan Ijazah Jokowi , Kalau Terbukti Jokowi Harus Legowo

LAMANRIAU.COM, JAKARTA-Koordinator Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover) Ahmad Khozinudin merespons komentar dr Tifa atau Tifauzia Tyassuma di Twitter, dimana alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyatakan :

“Sebetulnya almamater saya tercinta tahu ‘keaslian’ atau ‘kepalsuan’ ijazah ini. Juga semua alumni asli yang pegang ijazah asli. Seandainya ijazah ini palsu, maka Almamaterku bakal terseret perbuatan melanggar hukum. Maka semua pilih diam membisu,” ujarnya, Jumat 7 Oktober 2022.

“Semoga ijazah ini asli. Semoga,” kata Dokter Tifa.

Secara terpisah,  seorang alumnus UGM di GWA Tokoh Nasional mengaku, telah meminta konfirmasi soal ijazah palsu Jokowi ini ke ‘otoritas’ UGM. Namun, tidak mendapatkan respons.

Sementara itu, Ahmad menyatakan bahwa materi muatan pada gugatan dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, memang fokus ke Ijazah SD, SMP dan SMA Jokowi yang palsu.

Namun, dalam dokumen bukti berupa Buku Jokowi Undercover, disebut juga Ijazah S1 Jokowi bermasalah. Bahkan, beredar foto perbandingan ijazah Jokowi dengan alumni UGM lainnya yang memiliki perbedaan mencolok.

Ahmad mengatakan, motivasi kliennya menggugat, adalah agar masalah ijazah palsu ini menjadi terang.

Penulis buku Jokowi Undercover Klien kami tidak ingin, mewariskan sejarah kedustaan kepada generasi selanjutnya, dengan mendiamkan ijazah palsu ini, atau hanya menjadikan masalah ini sebagai konsumsi sosial media.

“Karena itulah, klien kami menggugat untuk mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang ijazah Jokowi asli, Jokowi dapat dengan mudah menunjukan ijazah aslinya dihadapan Majelis Hakim,” kata Ahmad.

“Namun, kalau Ijazah Jokowi dinyatakan palsu oleh Majelis Hakim, maka Jokowi harus legowo menyatakan berhenti dari jabatannya, sebagai konsekuensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, MPR RI segera melakukan sidang istimewa dengan agenda pemberhentian Jokowi dari Jabatan Presiden RI periode 2019-2024,” tegasnya

Ia meminta UGM tak boleh diam. Karena sikap diam ini beresiko bagi kredibilitas UGM dan masa depan bangsa Indonesia.***

Editor: Zulfilmani/Penulis: MA Hakim/Sumber; Warta Ekonomi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *