LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau menerima surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berisi tentang penghentian penjualan obat sirup bagi anak-anak.
Jenis obat yang dilarang yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat dari Kemenkes ke seluruh Kabupaten Kota, dan meminta agar apotik dan tenaga kesehatan mengikuti anjuran dari pemerintah agar tidak menjual obat sirup bagi anak.
Kemenkes juga meminta apotik maupun tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat sirup. Tiap apotik juga dilarang menjual obat sirup sementara.
“Kami juga sudah mengirimkan ke 12 Kabupaten Kota untuk mempedeomani apa yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan tersebut,” ujar Zainal, Rabu 19 Oktober 222
Selain surat Menkes tersebut ada juga surqt keputusan Dirjen pelayanan kesehatan tentang tata laksanakan kondisi klinis dengan gejala akut pada anak pelayanan kesehatan.***
Editor: Zulfilmani/ Penulis: M Aminudin