Mantan Rektor UIN Suska Riau Resmi Ditahan

Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Akhmad Mujahidin MA resmi ditahan oleh Kejari Pekanbaru, jumat (21/10/2022).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof Dr Akhmad Mujahidin MA resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021, Jumat 21 Oktober 2022 siang.

Tersangka Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye. Ia memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor kejaksaan dan melontarkan pertanyaan seputar kasusnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.

Sebelumnya, mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya. “Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya,” jelas Agung.

Tersangka Akhmad Mujahidin akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.

“Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu lalu,” ujar Agung.

Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp 734 juta lebih.

“Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang notabene pada tahun itu tengah dilanda pandemi Covid-19,” ujar Agung.

Kejari Pekanbaru menitipkan penahanan tersangka Akhmad Mujahidin di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.

“Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan selanjutnya segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan,” tambahnya.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, tersangka Akhmad Mujahidin dijerat dengan pasal 12 (e) jo 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 21 UU Nomor 28/1999 tentang korupsi. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews