LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan mengumumkan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid pada siang hari ini, Rabu 05 November 2025.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kesepuluh orang itu merupakan pihak-pihak yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau pada Senin 03 November 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, lembaganya akan menggelar konferensi pers siang ini pukul 14.00 WIB untuk menjelaskan hasil penyelidikan.
Dalam konferensi tersebut, KPK akan mengumumkan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, barang bukti yang diamankan, serta peran masing-masing pihak.
“Rencana jam 14.00 WIB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menambahkan, hingga kini KPK masih memeriksa secara intensif 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Adapun pihak lain yang turut diperiksa antara lain Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau Arif Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan Abdul Wahid, yakni Tata Maulana (TM) dan Dani M Nursalam (DMN).
Sejumlah pihak di antara mereka disebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) yang dihadiri pimpinan dan penyidik KPK. Namun, Budi belum mengungkap identitas para tersangka maupun perannya dalam kasus tersebut.
“KPK akan memaparkan detail perkara dalam konferensi pers pada hari ini,” jelasnya.
Kasus OTT Gubernur Riau Abdul Wahid ini disebut berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penambahan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau. Penambahan anggaran itu diduga terkait dengan sejumlah proyek, di mana terdapat permintaan jatah untuk kepala daerah.
Budi menjelaskan, permintaan jatah tersebut diduga dilakukan oleh dua orang kepercayaan Gubernur Abdul Wahid kepada pejabat Dinas PUPR dan diteruskan ke kepala Unit Pengelola Teknis (UPT).
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang diterima secara berkala oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid melalui pejabat di lingkungan Dinas PUPR.
Sejauh ini, kabar beredar juga menyebutkan, enam orang telah dikembalikan hari ini karena tak memenuhi bukti awal. Mereka di antaranya adalah Selretaris Dinas PUPR PKPP Riau beserta 5 orang Kepala UPT. Namun belum ada informasi lebih lanjut. ***






