LAMANRIAU.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Muhamamd Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Hal ini diketahui setelah KPK secara resmi memperkenalkan ketiganya dalam siaran komferensi pers di gedung KPK, Rabu 05 November 2025. Ketiganya telah mengenakan rompi warna oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Pada OTT ini, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Abdul Wahid yang menjabat Ketua DPW PKB Riau memerintahkan Dani M Nursalam dan Tata Maulana untuk mengambil jatah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Dani merupakan wakil Ketua PKB Riau dan Tata sebagai Wakil Sekretaris.
Dalam OTT ini, penyidik KPK mengamankan Abdul Wahid di sebuah kafe, sedangkan Dani baru menyerahkan diri ke KPK pada Selasa petang kemarin. Dani dan Tata menjadi kepanjangan tangan Abdul Wahid memeras instansi di Pemprov Riau berkaitan dengan penambahan anggaran untuk proyek di Dinas PUPR PKPP agar bisa berjalan lancar.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan anggaran itu dilakukan berdasarkan gelar perkara di tingkat pimpinan. Johanis Tanak mengungkapkan bahwa kasus ini juga terbuka setelah adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga tersebut. ***





