Gubernur Abdul Wahid Dijerat Pasal Pemerasan

Tiga orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus permainan anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau, Dani M Nursalam, Abdul Wahid dan Muhammad Arif Setiawan.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka. Politikus PKB itu diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

KPK mengungkap kasus ini dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin 03 November 2025. Dalam operasi senyap itu, Abdul Wahid merupakan salah satu yang diamankan bersama sejumlah pejabat Dinas PUPR Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu 05 November 2025.

Adapun dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa adanya ‘jatah preman’ atau japrem, di mana ada potongan persentase dari penambahan anggaran Dinas PUPR yang diduga mengalir kepada para tersangka.

Johanis Tanak menyebut, terjadi penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau yang semula Rp 71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Artinya terjadi kenaikan Rp 106 miliar anggaran.

Dengan kenaikan itu, para tersangka meminta adanya fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”,” kata Tanak.

Dalam OTT itu, lembaga antirasuah menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling. Uang yang disita itu diduga bagian dari penyerahan untuk kepala daerah dan bukan yang pertama kali dilakukan. KPK masih mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau pasal 12f dan atau pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews