Enam Parpol Dinyatakan Memenuhi Syarat, Bawaslu Kota Pekanbaru Awasi Pleno Rekapitulasi Verfak

Pelaksanaan Rapat Pleno penetapan hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Pekanbaru, Kamis 8 Desember 2022 di Kantor KPU Kota Pekanbaru.

Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Pekanbaru adalah tahapan terakhir dari Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2024 di Kota Pekanbaru dan dengan berakhir tahapan di tingkat nasional pada 14 Desember sub tahapan penetapan partai politik, maka berakhir pula tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Mercianto menyampaikan bahwa terdapat sembilan partai politik yang mengikuti verifikasi faktual yang mana tiga partai politik calon peserta pemilu telah Memenuhi Syarat (MS) di awal yaitu Partai Gelora, Hanura dan PSI.

Sementara 6 partai politik mengikuti VerFak Perbaikan dan pada Rapat Pleno tersebut seluruh parpol dinyatakan memenuhi syarat yaitu Partai Buruh, Garuda, PBB, PKN, Perindo, dan Partai Ummat.

“Salah satu syarat partai politik sebagai peserta pemilu adalah harus terpenuhinya kepengurusan di 34 provinsi dan masing masing kabupaten di tiap provinsi harus terpenuhi sebanyak 75% baik kepengurusan maupun keanggotan,” jelas Anton.

Hal senada disampaikan oleh Divisi Teknis Desriantoni, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi faktual perbaikan kedalam berita acara melalui sipol.

Rizqi Abadi memberikan tanggapan bahwasannya selama proses pendaftaran partai politik dimulai dari Vermin Keanggotaan di Kota Pekanbaru, Vermin Kepengurusan mendatangi Kantor Parpol, VerFak dan terakhir VerFak perbaikan selalu melaksanakan pengawasan langsung atau melekat dengan turun bersama pegawai sekretariat bahkan Panwaslu Kecamatan mendampingi Verifikator dari KPU Kota Pekanbaru.

“Apabila selama VerFak di lapangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kami meminta maaf karena kami bekerja sesuai dengan regulasi serta peraturan perundang-undangan” tutup Rizqi. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *