KPU Beri Tambahan Waktu Kepada 10 Bakal Calon DPD Asal Riau

lamanriau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau kembali memberi tambahan waktu perbaikan kepada 10 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riau peserta Pemilu 2024 mendatang, hal itu sesuai dengan jadwal yang diberikan KPU RI dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Bacalon.

Data KPU Riau mencatat 10 bakal calon DPD Riau yang belum memenuhi syarat tersebut adalah Saut Parlaungang Sihombing, Mimi Lutmila, Indra Maulid, Jenewa Efendi S, Biran Affandi Yusriono, Pebrialin Razak, Hardonny Archan Baharudin, Oskar Oris, Rido Ricardo, Agusviyanda.

Sedangkan sebanyak 31 bakal calon  perseorangan DPD menyerahkan perbaikan/penambahan dukungan ke KPU Riau jelang penutupan masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, Minggu 22 Januari 2023 pukul 23.59 wib.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir SH LLM yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Provinsi Riau, Joni Suhaidi, Senin 23 Januari 2023.

“Hingga tadi malam ada 31 nama bakal calon perseorangan DPD yang masih belum memenuhi syarat (BMS) menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu ke KPU Riau dalam masa perbaikan dari tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2023,” tutur Ilham.

Sebelumnya, kata Ilham ada 31 nama bakal calon perseorangan DPD yang masih belum memenuhi syarat (BMS) pada tahap verifikasi. Dari 31 bakal calon yang menyerahkan dukungan tersebut, baru 21 Bacalon yang statusnya diterima dan lengkap. Sedangkan 10 bakal calon lainnya mengajukan penambahan masa perbaikan.

Ilham menjelaskan, sesuai dengan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2023, namun dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Bacalon DPD, KPU RI memberi tambahan waktu perbaikan.

“KPU RI menghimbau kepada seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh agar memaksimalkan pelayanan dan fasilitasi kepada seluruh bakal calon anggota DPD Pemilu 2024, diantaranya memastikan bakal calon DPD hadir dan menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB,” jelas Ilham.

Melalui surat Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 21 Januari 2023 perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU memberikan tambahan waktu perbaikan kepada bakal calon DPD jika belum selesai menginput dan/atau mengunggah data dukungan hingga batas akhir waktu perbaikan.

Pada kesempatan tersebut Ilham juga menyampaikan ada satu bakal calon DPD yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap verifikasi administrasi menyampaikan tambahan dukungan menjelang akhir penerimaan perbaikan.

“Selain 31 bakal calon yang masih dinyatakan BMS, juga terdapat satu orang bakal calon yang sudah MS menyampaikan tambahan dukungan ke KPU Riau tadi malam. Jadi total bakal calon anggota DPD yang menyerahkan dukungan perbaikan/penambahan tadi malam sebanyak 32 orang,” papar Ilham.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Joni Suhaidi menjelaskan tentang penambahan waktu perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu yang diberikan kepada bakal calon DPD.

“Jika bakal calon anggota DPD belum selesai menginput data dan/atau mengunggah (uploading) dokumen sampai pada akhir masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sesuai waktu yang telah ditentukan, bakal calon DPD diberikan tambahan waktu untuk melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan (uploading) dokumen selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu,” ungkap Joni.

Lebih lanjut Joni menjelaskan bahwa bakal calon yang diberikan penambahan waktu tersebut harus tetap datang pada batas akhir penyerahan perbaikan dukungan minimal pemilih yaitu tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 wib.

“Melalui zoom meeting dengan para LO bakal calon tanggal 22 Januari sudah kami sampaikan bahwa bakal calon DPD yang belum selesai menginput dan/atau mengunggah dukungan minimal pemilih, tetap harus datang menyampaikan kepada KPU Riau jumlah dukungan yang telah diinput dan/atau diunggah hingga pukul 23.59 wib. Hingga penutupan penerimaan perbaikan tadi malam masih ada 10 bakal calon yang belum selesai menginput dan/atau mengunggah dukungan ke Sipol sehingga diberikan penambahan waktu, dan KPU Riau sudah menyerahkan Berita Acara Penambahan Waktu tersebut ” tutup Joni.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews