PKPU Telah Diterbitkan, Berikut Penataan Dapil dan Jumlah Kursi untuk Pemilu 2024

lamanriau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.

Komisioner KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto saat dikonfirmasi membenarkan penataan Dapil dan jumlah kursi di Provinsi Riau sudah keluar. Kata dia, tidak ada perubahan untuk DPR RI dan DPRD Provinsi Riau.

“Terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu 2024, tidak ada perubahan untuk pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi Riau,” kata Nugroho, Selasa 7 Februari 2023.

Lanjut Nugroho Menjelaskan, untuk DPR RI ada 13 kursi dan dua Dapil. Sedangkan untuk pemilihan DPRD Provinsi terdiri 65 kursi yang terbagi ke 8 Dapil. Sedangkan untuk pemilihan DPRD Kab/Kota terdapat perubahan kursi di tiga daerah yaitu Pelalawan, Kota Dumai, dan Pekanbaru. Selain itu ada juga perubahan jumlah daerah pemilihan.

“Perubahan kursi terjadi karena penambahan jumlah penduduk di tiga daerah tersebut secara signifikan, sedangkan perubahan Dapil memang sesuai kajian KPU Kab/Kota se-Riau untuk menerapkan tujuh prinsip penataan daerah pemilihan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tujuh prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Berikut penataan Dapil dan jumlah kursi untuk Pemilu 2024 :

DPR RI

Riau I (7 Kursi)

  1. Bengkalis
  2. Rokan Hulu
  3. Rokan Hilir
  4. Siak
  5. Kepulauan Meranti
  6. Kota Pekanbaru
  7. Kota Dumai

Riau II (5 Kursi)

  1. Kampar
  2. Indragiri Hulu
  3. Indragiri Hilir
  4. Pelalawan
  5. Kuantan Singingi

DPRD Provinsi Riau

  • Riau 1, Kota Pekanbaru (9 Kursi)
  • Riau 2, Kampar (8 Kursi)
  • Riau 3, Rokan Hulu (6 Kursi)
  • Riau 4, Rokan Hilir (7 Kursi)
  • Riau 5, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Dumai (11 Kursi)
  • Riau 6, Pelalawan, Siak (8 Kursi)
  • Riau 7, Indragiri Hilir (8 Kursi)
  • Riau 8, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi (8 Kursi)

DPRD Pekanbaru

  • Pekanbaru 1, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Lima Puluh (6 Kursi)
  • Pekanbaru 2, Rumbai Barat, Rumbai, Rumbai Timur (7 Kursi)
  • Pekanbaru 3, Tenayan Raya, Kulim (8 Kursi)
  • Pekanbaru 4, Sail, Bukit Raya (6 Kursi)
  • Pekanbaru 5, Marpoyan Damai (7 Kursi)
  • Pekanbaru 6, Binawidya, Tuah Madani (10 Kursi)
  • Pekanbaru 7, Senapelan, Payung Sekaki (6 Kursi)

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews