Sanksi Tindak Pidana Ringan Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Pekanbaru

lamanriau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hingga saat ini sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru masih belum diterapkan. Padahal tim yustisi untuk ini sudah dibentuk sejak beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun mengatakan untuk penerapan Tipiring ini perlu melibatkan berbagai pihak mulai dari kejaksaan dan juga hakim dari pengadilan.

“Pekanbaru inikan sangat luas sekali ya. Dan kita perlu melibatkan kejaksaan dan juga pengadilan untuk sidangnya. Namun ini akan terus kita gas,” tutur Muflihun, Kamis 9 Februari 2023.

Ia mengatakan sebenarnya sampai saat ini sudah banyak juga masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang tapi memang tidak diekspose.

“Pelan-pelan. Kita akan meratakan di seluruh Pekanbaru,” sebutnya.

Sebelumnya Ketua Tim Yustisi Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengawasan di lapangan. Namun sifatnya memang masih sosialisasi saja.

“Setiap hari tim turun melakukan pengawasan dan melaporkan kepada kami. Dan memang saat ini masih kepada sosialisasinya,” ujar Syoffaizal yang juga  Asisten I Setdako Pekanbaru ini.

Ia mengatakan untuk menerapkan Tipiring memang harus ada kesiapan lanjutan yang harus dipersiapkan.

“Terkait mungkin dengan sarana dan prasarana juga kesiapan dari OPD terkait juga. Artinya sekarang kan kita tetap melakukan pengawasan setiap harinya sambil kita memberikan sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.

 

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews