Camat Rakit Kulim Buka Acara Monev dan Penatausahaan Keuangan Desa

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Dalam rangka tertib Administrasi Pemerintahan Desa dan penggunaan Dana Desa (DD), Tim Monitoring Pelaksanaan Pemerintahan dan Dana Desa Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan acara Monitoring dan Evaluasi Penatausahaan Keuangan Desa, Kegiatan Fisik, Perencanaan Desa dan Pengelolaan Aset Desa Tahun anggaran 2022. 

Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan, Senin 13 Februari 2023 ini dibuka Camat Rakit Kulim Candra Leka, S.Sos diwakili Kasi Pembangunan NS Mery Rumandang, S.Kep.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Tim Monitoring dari Kabupaten Inhu diantaranya, Sub Koordinator Bidang BKAD R Amrah Djas, Analis Data dan Informasi Bidang BKAD Rahma Yulianti, S.STP, Analis Data dan Informasi Bidang BKAD Angga Zamien, A.Md, Pengelola Keuangan dan Pendapatan Desa  Bidang BKAD Darmansyah, S.P, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Yani Iranofa, S.P.

Sementara dari Kecamatan Rakit Kulim hadir Kasi Pemerintahan Haidil Fitri, SE, Kasi Pembangunan NS Mery Rumandang, S.Kep, para FK ADD, FT ADD, PD, PLD, Kades, Sekdes, Kaur Keuangan Desa, dan Operator Desa se-Kecamatan Rakit Kulim

Camat Rakit Kulim diwakili Kasi Pembangunan NS Mery Rumandang, S.Kep mengatakan, monitoring dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan.

Selain itu, monitoring dan evaluasi Tim Kecamatan kali ini lebih didasarkan sebagai pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa, agar berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada.

Camat meminta agar kedepannya, RKP Desa sudah disusun mulai dari bulan Juli 2023. Setiap pencairan harus sesuai SPJ nya secara dokumentasi dan administrasi sebelum mengajukan permohonan pencairan tahap berikutnya.

Hal ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan kinerja selanjutnya.

Pada kegiatan monev ini, yang menjadi bahan evaluasi adalah administrasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang ada di desa. Materi monev terkait pengerjaan administrasi meliputi dokumen RPJM Desa, RKP Desa, SPJ, Dokumen BLT-DD, dan dokumen penting lainnya. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *