Hukum  

Abai Atas Perintah Bupati dan DPRD Kampar, PTUN Batalkan SK Kades Pongkai Istiqomah

Rais Hasan Piliang

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Enam orang perangkat Desa Pongkai Istiqomah, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, menggugat keputusan Kepala Desa (Kades). Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhir tahun 2022 lalu diterima oleh hakim.

Keenam perangkat desa yang menggugat adalah M Husni, Dede Irawan, Rahmawati, Reni Marlina, Rahmat, Hermaziana melalui Kuasa hukum Rais Hasan Piliang (RHP) dari Kantor Firma Hukum Rais Hasan Piliang (RHP Law Firm).

Mejurut RHP, sidang gugatan yang berlangsung pada Selasa 21 Februari 2023 kemarin, hakim telah memutuskan agar kepala desa mencabut surat keputusannya dan menyatakan SK Nomor 41 s/d 46 tahun 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pongkai Istiqomah dibatalkan.

“Hakim PTUN melalui putusannya nomor 49/G/2022/PTUN.PBR mewajibkan agar Kades Pongkai Istiqomah mencabut SK pemberhentian 6 orang perangkat desa tersebut. Enam orang perangkat yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa di kantor desa Pongkai Istiqomah,” kata Rais Hasan Piliang, Kamis 23 Febaruari 2023.

Keputusan PTUN ini menurut salinan disebutkan Kades Pongkai Istiqomah sebagai Badan Publik di lingkungan pemerintah desa telah menyalahgunakan kekuasaan dan kewenanganya sebagai pejabat publik yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang undangan (abuse of power).

Kades juga cenderung abai dengan pelaksanaan check and balance yang dilakukan lembaga-lembaga terkait, mulai dari BPD sebagai lembaga pengawasan di ruang lingkup Pemerintahan Desa Pongkai Istiqomah, bahkan sampai dengan jajaran vertikal instansi atasan tergugat yaitu Bupati Kampar dan Komisi I DPRD Kahupaten Kampar yang faktanya telah memberikan imbauan dan rekomendasi kepada tergugat.

Terhadap putusan itu, Kuasa Hukum enam perangkat desa Pongkai Istiqomah meminta kepada Pj Bupati Kampar untuk menegur keras kepala desa dan mengevaluasi Camat XIII Koto Kampar sebagai lembaga pengawas lansung dari kepala desa. 

“Dan kita sedang menimbang untuk melaporkan secara pidana kepala desa Pongkai Istiqomah akibat menggunakan surat palsu dan tanda tangan palsu untuk memberhentikan 6 enam orang perngkat desa tersebut,” ucap Rais Hasan Piliang.

Ia meminta agar amar putusan PTUN Pekanbaru ini dijalankan. karena putusan PTUN bersifat erga omnes (mengikat semua pihak terkait). ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *