PT PPLI Subkontraktor PT PHR Terbukti Langgar K3, Yang Menewaskan 3 Orang Pekerja

LAMANRIAU.COM
LAMANRIAU.COM, ROHIL– Kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja subkontraktor PT PHR, yakni PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Ketiga korban terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah menurunkan tim pengawas ke lokasi kecelakaan kerja di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) – Blok Rokan. Tim Pengawas Disnakertrans Riau telah melakukan penelusuran kronologis kejadian kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja sekaligus.

Untuk diketahui, tiga pekerja yang tewas tersebut melakukan pekerjaan yang dilakukan adalah dewatering process (pemisahan lumpur dengan air) dilakukan oleh 9 pekerja PT PPLI, yang terbagi menjadi 2 bagian (evaporator dan dewatering).

Kejadian kecelakaan yang menewaskan tiga pekerja itu sekitar pukul 12.07 WIB. Hal itu terlihat hasil record CCTV di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rohil.

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi menjelaskan, hasil sementara laporan penyelidikan dari tim pengawasan, memang kecelakaan kerja itu ada pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Laporan dari tim pengawas, memang itu ada pelanggaran norma K3. Untuk hasil lengkapnya nanti hari Senin pekan depan kami akan lakukan penyidikan, sebab pelanggar norma K3 itu memang nyata,” kata Imron, Sabtu 25 Februari 2023.

Imron Rosyadi mengatakan, pelanggaran K3 tersebut terbukti saat pekerja pertama masuk ke dalam kontainer limbah tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Seharusnya pekerja itu masuk ke dalam ruang terbatas (ke dalam kontainer limbah) harus memakai body harness. Kemudian pekerja tidak memakai masker pelindung racun, karena di dalam kontainer limbah itu ada racun hasil proses limbah. Jadi itu tidak dipakai pekerja, sehingga lemas dan terjatuh ke dalam air limbah. Ketika ada pekerja yang jatuh, pekerja kedua berinisiatif membantu, ternyata terjatuh juga. Kemudian pekerja ketiga yang merupakan supervisor akan membatu pekerja satu dan dua juga terjatuh” ungkapnya.

Selain itu norma K3 yang dilanggar PT PPLI adalah responsif emergency. Hal itu terbukti ketiga ada satu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, pekerja lainnya main masuk saja tanpa prosedur K3.

Karena itu, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas insiden tersebut, yang dijadwalkan diperiksa lebih lanjut pada 27 Februari 2023 di kantor Disnakertrans Provinsi Riau. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews